Poelang Kampoeng

January 31, 2007

KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang KEPITING

Filed under: Islam - Administrator @ 3:36 am

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika

Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M.,

Setelah

MENIMBANG

1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;

2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

MENGINGAT

1. Firman ALLOH SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani,dan sejenisnya, antara lain :

2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah [2]:168).

3. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf[7]: 157).

4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan ALLOH kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama ALLOH atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada ALLOH, sesungguhnya ALLOH amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan ALLOH kepadamu; dan syukurilah ni’mat ALLOH jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang ALLOH telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada ALLOH yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,..”(OS. al-Baqarah [2] : 172).

5. Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu.Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh ALLOH swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).

6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR.Khat-iisa11),

7. Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005

9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan :

1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup di laut dan di daratan

2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtajila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t :D ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan di daratan serta alasan (’illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :

3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”

4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot A Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei2002 M./ 16Rabi’ul Awwal 1421 H.

5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M, antara lain sebagai berikut:

6. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.

Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”
1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.

2. Kepiting termasuk keempat jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang:
a. hidup di air tawar saja
b. hidup di air taut saja, dan
c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.

Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat :

Dengan bertawakkal kepada ALLOH SWT.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING

1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i2002M

KOMISI FATWA
MAJLIS ULAMA INDONESIA

SHALAT, POTENSI YANG TERABAIKAN

Filed under: Islam - Administrator @ 3:07 am

Shalat adalah sarana yang paling efektif untuk menyegarkan jasmani dan menenangkan jiwa. Masalahnya, shalat yang dilaksanakan oleh kebanyakan kaum muslimin belum sebagaimana mestinya. Orang yang sehabis melaksanakan shalat seolah-olah tidak memperoleh kesan apa-apa. Antara sebelum dan sesudah shalat tidak ada bedanya. Bahkan antara orang yang shalat dan yang tidak juga mirip-mirip saja.

Itulah barangkali yang menyebabkan orang tidak lagi tertarik mengkaji manfaat shalat, kecuali sebatas kewajiban yang harus ditunaikan saja. Ini tantangan yang mesti kita jawab. Bukan dengan banyak-banyakan argumentasi. Bukan dengan adu konsep dan dalil yang mendetail. Kita perlu bukti. Hanya dengan bukti nyata, baru orang akan melirik kembali potensi shalat yang selama ini ditelantarkan ummatnya.

Soal ketenangan jiwa adalah janji Allah yang sudah pasti akan diberikan kepada orang yang shalat. Ada jaminan yang pasti bahwa orang yang benar dalam shalatnya bakal memperoleh ketenangan ini. Allah berfirman:

"Tegakkan shalat untuk mengingat-Ku."(Qs. Thaha: 14) "Ketahuilah, dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang." (Qs. Ar-Ra’du: 28)

Hati bisa tenang bila mengingat dan dzikir kepada Allah, sedang sarana berdzikir yang paling efektif adalah shalat. Tentu bukan sembarang shalat. Sebagaimana dalam ayat di atas, perintah Allah adalah tegakkan, bukan laksanakan.

Mendirikan shalat beda dengan sekadar melaksanakan. Mendirikan shalat punya kesan adanya suatu perjuangan, keseriuasan, kedisiplinan, dan konsentrasi tingkat tinggi. Jika sekadar melaksanakan, tak perlu susah payah, cukup santai asal terlaksana. Itulah sebabnya Allah memilih kata perintah "aqim" yang berarti dirikan, tegakkan, luruskan.

Kenyataannya tidak demikian, banyak di antara kaum muslimin yang melaksanakan shalat tapi tidak menegakkannya. Bagi mereka pokoknya shalat, kewajiban gugur lepas dari ancaman siksa, dan menunggu pahala. Cukup. Andai ada sensus tentang pelaksanaan shalat ini, maka dapat dipastikan bahwa bagian terbesar ummat Islam adalah golongan ini.

Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Sayang belum banyak pemimpin dan ulama yang menganggap perlu menjelaskannya kepad ummat. Jika toh mengkaji shalat, maka yang paling banyak mendapat perhatian adalah seputar kaifiyatush-Shalat, yang tidak berkutat dari masalah fiqh. Lebih parah lagi bila mereka berhenti mengkaji hanya pada masalah-masalah khilafiyah. Bukan untuk mencari penyelesaian, tapi malah memperlebar jarak perbedaan, mempertajam pertentangan, dan merusak kesatuan.

Kenapa kajian kita terhadap masalah-masalah ibadah, khususnya shalat, tidak kita perlebar dan perdalam hingga menyentuh pokok-pokok pesan dan inti persoalan? Kenapa hanya sebatas kulit, tidak sampai pada daging dan tulangnya?

Sayang, pelajaran di sekolah tentang shalat tidak lebih dari pengulangan, bukan pendalaman. Sebatas pada pelajaran, bukan penghayatan. Falsafah shalat, yang semestinya diberikan ternyata tidak, hingga kaum muslimin menjalankan ibadahnya sebatas sebagai tradisi saja.

Jika pelaksanaan shalat sudah semata-mata berdasar tradisi, berarti shalat itu kosong tanpa isi. Ibarat tubuh tanpa nyawa. Ibarat bungkus tanpa isi. Apa artinya shalat yang demikian? Dalam hal ini Rasulullah menjawab melalui sabdanya: "Berapa banyak orang yang melaksanakan shalat, keuntungan yang diperoleh dari shalatnya, hanyalah capai dan payah saja." (HR. Ibnu Majah)

Wajib bagi kita mengikuti tata cara shalat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah kepada kita. Tidak boleh ada penyimpangan sedikit pun juga. Sekecil apapun gerakan itu harus sesuai dengan sunnah. Akan tetapi yang semestinya juga kita contoh dan tiru pada Nabi bukan sekadar gerakan fisik tapi juga gerakan batinnya. Jika beliau batinnya sering bergetar ketika membaca surat-surat tertentu, atau pada bacaan-bacaanm tertentu, apakah kita juga sudah demikian?

Bukan berarti kita memaksakan diri untuk menggetarkan batin. Juga bukan dengan memaksakan diri untuk menangis, tidak bisa itu. Agar batin bergetar, suasana hati harus khusyu’.

Khusyu’ adalah satu tingkat kosentrasi yang luar biasa tingginya. Ini dicapai lewat kedisiplinan mengikuti tata cara yang telah diatur sedemikian rupa, mulai dari berwudhu, adzan, iqamat, dan seterusnya berdiri untuk shalat, takbir, rukuk, sujud, bacaan-bacaan dalam shalat, yang semuanya mengantar untuk konsentrasi mengingat Allah.

Itulah ruh shalat. Secara ekstrem dapat dikatakan, apa artinya shalat tanpa khusyu’? Apa manfaat shalat yang demikian? Malah dapat dikatakan bahwa yang lebih penting dan utama dalam shalat itu bukan gerakan fisik, tapi gerakan batin. Gerakan fisik bisa diganti atau ditiadakan jika memang tidak mampu. Tapi dzikir kepada Allah tetap harus berjalan, kapanpun juga.

Seorang yang tidak mampu berdiri karena sakit, bisa mengganti gerakan berdirinya dengan hanya duduk, mengganti gerakan ruku’nya dengan isyarat sedikit membungkuk. Demikian juga sujudnya. Tidak bisa berdiri diperbolehkan duduk. Tidak bisa duduk dengan berbaring dan sebagainya.

Yang tidak bisa diganti adalah gerakan batin. Ini yang mutlak harus ada. Tanpa kehadiran hati, shalat hanya merupakan gerakan mati. Gerak otomatis, bagai patung saja. Jika demikian, apa artinya?

Itulah sebabnya Allah memberi ancaman yang cukup keras kepada kita, dengan kata yang amat pedas, "Maka celakalah bagi orang-orang yhang shalat, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya." (Qs. al-Maa’uun: 4-5)

Jadi ketenangan batin, apalagi janji-janji yang lain terhadap orang yang shalat itu tidak serta merta diberikan Allah begitu saja. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Bagi yang lalai dalam shalatnya bukan saja tidak bakal mendapatkan janji-janji tadi, malah ada ancaman keras dari Allah swt.

Itulah barangkali rahasia, kenapa ummat Islam tidak sukses, padahal mereka telah menjalankan shalat. Semestinya tidak demikian. Andai saja mereka melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan Islam, kemenangan mesti diperolehnya. Allah sendiri berjanji, "Sungguh telah beruntung orang-orang beriman. Yaitu mereka yang khusyu’ dalam shalatnya." (Qs. Al-Mu’minuun: 1-2)

Rasanya tidak terlalu sulit dipahami jika orang yang itens komunikasinya dengan Allah –melalui shalat sebagai sarananya– berhasil mencapai kemenangan dan keberhasilan di berbagai sektor kehidupan. Sebab, siapa lagi yang merupakan sumber energi dari semua bentuk kekuatan kalau bukan Allah swt.

Jika kita sudah dekat dengan sumber energi dan sumber kekuatan itu, maka dengan sendirinya kita pasti lincah bergerak, dan tentu saja juga kuat. Dari sana kemenangan pasti didapat. Karenanya tidak salah bila redaksi adzan itu didahului dengan ajakan shalat (hayya alash-shalaah), kemudian disusul dengan ajakan untuk menang (hayya alalfalaah). Memang demikian seharusnya. Shalat kemudian menang.

Rahasia kemenangan itu terletak pada kedekatan kita dengan Allah. Jika kita sudah dekat, artinya komunikasi kita secara vertikal lancar tak tersumbat, melalui shalat wajib dan sunnah, maka kemenangan itu pasti didapat. Allah pasti membantu hamba-Nya yang dikasihi. Masalahnya, sudahkah ada jaminan bahwa kita telah menjadi kekasih-Nya?

Alangkah hebatnya potensi ibadah, khususnya shalat ini. Sayang ummat Islam belum menggalinya sebagai suatu pelajaran yang siap disajikan di kelas, sebagai praktek yang dapat dilaksanakan di lapangan, dan sebagai satu bukti yang dapat dilihat dan disaksikan pengaruh dan dampaknya.

Andaikata shalat ini dikaji secara intensif, dipraktekan sesuai sunnah Nabi di dalam menyedot kekuatan-kekuatan yang dijanjikan Allah, pasti sudah lama nasib ummat Islam tidak seperti ini.

Terus terang kita khawatir jika potensi shalat diabaikan oleh ummat Islam, kemudian mereka memandang bahwa shalat tidak memiliki arti lagi dalam kehidupan sehari-hari, maka bencana akan datang menimpa. Bukan bencana alam, tapi bencana agama. Mereka tidak mau lagi melirik shalat untuk menenangkan jiwanya, tapi sudah menggunakan cara-cara yang lain. Mereka mencari terapi yang lain untuk mencegah fakhsa’ dan munkar, dengan cara yang tidak diajarkan agama.

Jika shalat sudah tidak dipandang sebagai sesuatu yang potensial lagi, lalu di mana letak keislaman kita? Bukankah shalat sebagai tiang agama? Kalau tiang itu sudah kita anggap tidak bisa lagi menyangga bangunan yang ada, maka bangunan apa yang bisa kita dirikan disana?

"Pokok urusan itu Islam, sedang tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabilillah." (HR. Ahmad dan Turmudzi)

Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, tidak lain karena kita lalai dalam menyodorkan shalat sebagai alternatif terbaik untuk menenteramkan jiwa. Pada saat dunia sedang gelisah seperti sekarang, orang pada sibuk mencari ketenangan. Dengan segala cara mereka ingin dapatkan. Tak peduli harus lari ke kuil atau pertapaan-pertapaan sepi. Tak peduli harus pergi ke hutan sendirian, pokoknya dapat menentramkan hati. Alangkah idealnya bila kita segera memberi jawab atas keresahan ummat ini. Kita sodorkan alternatif satu-satunya yang dapat menghilangkan stres dan tekanan jiwa itu.

sumber: www.unri.ac.id 

January 30, 2007

Contoh Menu Makanan (1700 kilokalori) untuk Diabetisi

Filed under: Health - Administrator @ 8:11 am

Diambil dari: www.info-sehat.com

Contoh Menu Makanan (1700 kilokalori) untuk Diabetisi

Waktu Makan Jenis Makanan Kebutuhan Contoh Menu Kalori
Pagi (pk 6.30)

Roti tawar
margarin
telur
susu bubuk

3 iris
1/2 sendok makan
1 butir
4 sendok makan

Roti panggang
Omelet

1 gelas susu

275 kkal

250 kkal

Snack pagi (pk 9.30) Pisang 3 buah sedang Pisang 150 kkal
Siang (pk 12.30)

Nasi
Udang
Tahu
Minyak
Sayuran
Kelapa parut

100 g
5 ekor
1 potong
1 sendok makan
1 gelas
5 sendok makan

Nasi
Oseng-oseng
tahu udang

Urap sayuran

500 kkal
Snack sore (pk 15.30) Kentang 3 biji sedang Kentang rebus 150 kkal
Malam (pk 18.30)

Nasi
Ayam tanpa kulit
Kacang merah segar
Melon

100 g
1 potong
2 sendok makan
2 potong besar

Nasi
Sop ayam
Kacang merah
Melon

400 kkal
Snack Malam (pk 21.00) Susu bubuk 4 sendok makan 1 gelas susu 250 kkal

Sumber: Buklet Diabetasol "Diabetes Melitus, Pedoman Perencanaan Menu"

    next posts »»

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Alex King